Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyono.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan nilai setoran yang mencapai Rp2,93 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan melalui pemotongan sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dan menggunakan sejumlah kode dalam komunikasi internal.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers. Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sekaligus memunculkan sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Publik kini menanti pengembangan kasus untuk mengungkap apakah praktik pemerasan tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.









