Tidak banyak program pemerintah yang memunculkan diskusi publik seintens Koperasi Desa Merah Putih. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa. Di sisi lain, muncul kritik mengenai kesiapan infrastruktur, tata kelola, model bisnis, hingga kekhawatiran bahwa koperasi hanya akan menjadi proyek yang sulit bertahan setelah diresmikan.
Perdebatan tersebut sebenarnya mengingatkan kita pada satu pertanyaan mendasar: apa sebenarnya koperasi itu? Sebelum menilai berhasil atau tidaknya sebuah program, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu hakikat koperasi sebagai badan usaha yang berbeda dengan perusahaan maupun lembaga sosial.
Menurut berbagai literatur perkoperasian, termasuk penjelasan yang dipublikasikan Forum Koperasi Indonesia (FORKA), koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui prinsip gotong royong, demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota. Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat bergerak di bidang konsumsi, produksi, pemasaran, jasa, maupun simpan pinjam. Sementara berdasarkan keanggotaannya dikenal koperasi desa, koperasi pegawai, koperasi sekolah, hingga koperasi produsen dan konsumen. Artinya, koperasi bukan sekadar toko atau tempat berbelanja murah, melainkan organisasi ekonomi yang hidup dari keterlibatan para anggotanya.
Dalam konteks itulah pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan regulasi yang diterbitkan Kementerian Koperasi, pembentukannya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, atau merevitalisasi koperasi yang sebelumnya tidak aktif. Model bisnisnya pun dirancang menyesuaikan potensi lokal, mulai dari penyediaan sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, logistik, gudang penyimpanan, hingga berbagai layanan ekonomi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Namun, gagasan besar tersebut tidak luput dari kritik. Di berbagai daerah, masyarakat mempertanyakan lokasi pembangunan, kesiapan pengelola, hingga potensi tumpang tindih dengan usaha kecil maupun koperasi yang sudah lebih dahulu berdiri. Di ruang-ruang diskusi daring, sebagian warga juga menyoroti desain, aksesibilitas, dan keberlanjutan operasional koperasi setelah diresmikan. Meski komentar di media sosial tidak dapat dijadikan ukuran ilmiah, respons tersebut menunjukkan bahwa publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap program ini dan berharap koperasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol pembangunan.
Di sisi lain, optimisme tetap memiliki dasar. Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi simpul distribusi ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai pasok, memperkuat posisi petani, nelayan, pelaku UMKM, sekaligus membuka akses pembiayaan dan layanan dasar bagi masyarakat. Bila dikelola secara profesional, koperasi memang berpotensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal karena keuntungan usaha akan kembali kepada anggota melalui mekanisme sisa hasil usaha (SHU), bukan hanya dinikmati pemilik modal.
Pengalaman koperasi di berbagai negara juga menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi tidak terutama ditentukan oleh besarnya anggaran atau megahnya bangunan, melainkan oleh kualitas tata kelola. Transparansi keuangan, kompetensi pengurus, partisipasi anggota, dan kemampuan membaca potensi ekonomi lokal jauh lebih menentukan dibanding sekadar jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Tanpa empat faktor tersebut, koperasi mudah kehilangan kepercayaan anggotanya.
Di sinilah pelajaran penting yang dapat dipetik dari polemik Koperasi Desa Merah Putih. Perdebatan yang muncul seharusnya tidak berhenti pada persoalan politik atau pembangunan fisik, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai koperasi itu sendiri. Sebab koperasi bukan milik pemerintah, bukan pula milik pengurus. Ia adalah milik anggota. Ketika anggota aktif mengawasi, bertransaksi, dan mengambil keputusan bersama, koperasi memiliki peluang besar untuk bertahan. Sebaliknya, jika hanya bergantung pada bantuan atau seremoni peresmian, koperasi akan sulit berkembang.
Pada akhirnya, masa depan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan ditentukan oleh banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi oleh seberapa besar kepercayaan masyarakat untuk menjadikannya sebagai pusat kegiatan ekonomi bersama. Di tengah pro dan kontra, semangat gotong royong yang menjadi ruh koperasi justru menjadi ujian sesungguhnya: apakah Indonesia mampu membangun koperasi yang benar-benar tumbuh dari kebutuhan warga, dikelola secara profesional, dan memberi manfaat nyata bagi desa.





