Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam pengelolaan zakat. Ketika seseorang memutuskan menyalurkan sebagian hartanya kepada lembaga amil zakat (LAZ), yang dibayangkan bukan hanya program-program sosial yang dijalankan, tetapi juga keyakinan bahwa dana tersebut dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun di tengah pesatnya transformasi digital, muncul pertanyaan sederhana yang sering luput diajukan: seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga zakat melalui internet?
Pertanyaan itulah yang menjadi fokus penelitian terbaru yang dipublikasikan dalam DIGITIVE: Indonesian Journal of Digital Business, Management and Accounting. Studi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya diikuti oleh praktik keterbukaan informasi. Banyak lembaga telah memiliki situs web resmi, tetapi belum semuanya memanfaatkannya sebagai sarana akuntabilitas kepada publik.
Transparansi Digital Masih Menyisakan Celah
Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun realisasi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan kondisi ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Di era digital, kepercayaan tidak lagi dibangun hanya melalui reputasi atau aktivitas sosial, tetapi juga melalui keterbukaan informasi yang dapat diakses kapan saja.
Dalam praktiknya, publik kini berharap laporan keuangan tersedia secara daring melalui situs resmi lembaga. Konsep ini dikenal sebagai Internet Financial Reporting (IFR), yaitu penyampaian informasi keuangan melalui media internet agar mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus mengajukan permintaan secara langsung.
Berangkat dari fenomena tersebut, Achmad Mukafi Niam dan Abdul Qodir dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta melakukan audit publik terhadap praktik IFR pada lembaga amil zakat nasional.
Penelitian berjudul “Transparansi Digital dan Informasi Keuangan Usang: Audit Publik atas Internet Financial Reporting LAZ Nasional” itu dipublikasikan dalam DIGITIVE Volume 1 Nomor 3 edisi Juli 2026, diterbitkan oleh Penerbit Indonesia Imaji.
Empat Level Keterbukaan
Penelitian tersebut mengevaluasi 53 lembaga amil zakat berskala nasional yang telah memperoleh izin resmi dan seharusnya menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2024.
Para peneliti kemudian mengelompokkan kondisi masing-masing situs ke dalam empat kategori.
Kategori pertama (Tier 0) diberikan kepada lembaga yang bahkan belum memiliki situs web resmi. Tier 1 menunjukkan lembaga yang telah mempunyai situs, tetapi tidak menyediakan menu khusus laporan keuangan. Tier 2 menggambarkan lembaga yang telah membuat halaman laporan keuangan, namun tidak mengunggah dokumen apa pun. Adapun Tier 3 merupakan kategori paling ideal, yakni lembaga yang menyediakan laporan keuangan lengkap, dapat diunduh, serta mencantumkan informasi audit secara jelas.
Hasilnya menunjukkan bahwa hanya 31 dari 53 lembaga, atau sekitar 58,5 persen, yang berhasil mencapai kategori tertinggi. Sisanya masih menghadapi berbagai persoalan keterbukaan informasi. Bahkan terdapat beberapa lembaga yang telah menyediakan menu laporan keuangan, tetapi halaman tersebut kosong tanpa dokumen yang dapat diakses publik.
Dalam perspektif teori organisasi, kondisi seperti ini dikenal sebagai decoupling, yakni situasi ketika organisasi telah menampilkan simbol kepatuhan terhadap regulasi, tetapi belum diikuti implementasi yang nyata dalam praktik.
Penelitian ini tidak hanya melihat keberadaan laporan keuangan, tetapi juga mengukur seberapa cepat laporan audit diterbitkan setelah tahun buku berakhir. Ukuran tersebut dikenal sebagai Audit Report Lag (ARL).
Pada 31 lembaga yang masuk kategori Tier 3, median waktu penyelesaian audit tercatat 164 hari, dengan rentang tercepat 30 hari dan terlama 346 hari. Artinya, sebagian besar lembaga baru mempublikasikan laporan yang telah diaudit lebih dari lima bulan setelah penutupan tahun buku.
Hanya sekitar 29 persen lembaga yang mampu menyelesaikan audit dalam waktu kurang dari 120 hari.
Temuan menarik muncul pada BAZNAS RI. Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam tata kelola zakat nasional, BAZNAS memerlukan 294 hari hingga opini audit diterbitkan. Kondisi tersebut membuat informasi keuangan yang dipublikasikan menjadi kurang relevan bagi masyarakat yang ingin menggunakan laporan tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menyalurkan zakat.
Organisasi Kecil Justru Lebih Terbuka
Salah satu hasil penelitian yang cukup mengejutkan adalah hubungan antara karakteristik lembaga dengan tingkat transparansi.
Lembaga zakat yang berbasis komunitas, seperti masjid, pesantren, maupun panti asuhan, justru menunjukkan tingkat keterbukaan paling tinggi. Sebanyak 77,8 persen di antaranya masuk kategori Tier 3 dengan rata-rata waktu audit sekitar 149 hari.
Sebaliknya, lembaga berbentuk yayasan memiliki tingkat transparansi penuh yang relatif rendah, hanya sekitar 31,2 persen. Bahkan, separuh dari yayasan yang diamati belum menyediakan ruang khusus laporan keuangan di situs resminya.
Penelitian juga menemukan bahwa lembaga yang berafiliasi dengan perusahaan lebih sering berada pada kondisi “setengah terbuka”, yakni telah menyediakan halaman laporan keuangan tetapi belum mengisinya. Sementara itu, lembaga yang berada di bawah organisasi kemasyarakatan Islam memiliki waktu audit paling panjang, rata-rata 221 hari, diduga karena kompleksitas konsolidasi laporan dari berbagai cabang.
Temuan lain yang cukup menarik menunjukkan bahwa lembaga yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek justru memiliki tingkat keterbukaan lebih baik dibandingkan lembaga yang berada di ibu kota dan sekitarnya. Di sisi lain, seluruh lembaga yang berbasis di Bandung berhasil mencapai kategori keterbukaan tertinggi, meskipun proses auditnya relatif lebih lambat dibandingkan daerah lain.
Transparansi Bukan Sekadar Mengunggah Dokumen
Penelitian ini menegaskan bahwa transparansi digital tidak cukup hanya diwujudkan dengan menyediakan halaman laporan keuangan di situs web. Informasi tersebut juga harus lengkap, mudah diakses, serta dipublikasikan tepat waktu agar memiliki nilai bagi masyarakat.
Laporan keuangan yang baru tersedia berbulan-bulan setelah tahun buku berakhir memang tetap memenuhi aspek administratif. Namun dari sudut pandang publik, informasi yang terlambat akan kehilangan sebagian besar manfaatnya sebagai dasar untuk menilai kinerja maupun menentukan pilihan dalam menyalurkan zakat.
Karena itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas lembaga zakat. Sebelum menunaikan zakat melalui suatu lembaga, calon muzaki dapat meluangkan waktu untuk melihat apakah laporan keuangan tersedia di situs resmi, apakah dokumen tersebut mudah diunduh, dan apakah informasi yang disajikan masih mutakhir.
Semakin tinggi perhatian publik terhadap aspek keterbukaan, semakin besar pula dorongan bagi lembaga zakat untuk membangun budaya transparansi yang tidak berhenti pada tampilan situs web, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik pengelolaan organisasi.
******
Artikel ini disusun berdasarkan penelitian Achmad Mukafi Niam dan Abdul Qodir dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta berjudul “Transparansi Digital dan Informasi Keuangan Usang: Audit Publik atas Internet Financial Reporting LAZ Nasional”, yang dimuat dalam DIGITIVE: Indonesian Journal of Digital Business, Management and Accounting, Volume 1 Nomor 3 (2026), diterbitkan oleh Penerbit Indonesia Imaji.









