Surakarta, imajinews.com – Menerbitkan buku bukan berarti urusan perlindungan karya selesai. Di tengah mudahnya karya diperbanyak dan disebarluaskan, penulis perlu memastikan hak atas karya intelektualnya terlindungi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pencatatan hak cipta (HKI) sebagai bukti administratif kepemilikan karya.
Hak cipta pada dasarnya lahir ketika karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan tetap penting untuk memperkuat posisi pencipta ketika suatu saat terjadi persoalan atau sengketa atas karya tersebut. Karena itu, penulis sebaiknya tidak hanya fokus pada proses penerbitan dan pemasaran buku, tetapi juga memikirkan aspek legalitas karya.
Bagi penulis yang bukunya sudah diterbitkan, kabar baiknya, proses pengajuan HKI tetap dapat dilakukan. Penerbit Indonesia Imaji menyediakan layanan jasa pengajuan HKI untuk buku yang telah diterbitkan, sehingga penulis tidak harus mengurus seluruh proses secara mandiri.

Layanan tersebut melengkapi berbagai layanan penerbitan yang diberikan Indonesia Imaji, mulai dari desain sampul, layout, editing, hingga pengurusan ISBN. Indonesia Imaji juga tercatat sebagai anggota IKAPI dan telah menerbitkan ratusan judul buku dari berbagai bidang.
Perlindungan hak cipta pada akhirnya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk penghargaan terhadap gagasan dan kerja intelektual penulis. Bagi penulis yang bukunya sudah terbit dan ingin mengajukan HKI, layanan Indonesia Imaji dapat menjadi pilihan untuk membantu proses tersebut.







