Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7) dan disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang tengah berlangsung. Keputusan itu langsung menjadi perhatian publik mengingat Febrie selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang. Ia juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah sorotan terhadap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul serta penyitaan sejumlah barang bukti yang masih dalam proses pendalaman. Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, publik kini menanti bagaimana transisi kepemimpinan di Jampidsus akan memengaruhi penanganan berbagai kasus korupsi strategis yang sedang berjalan.








